MAHAR....

Minggu, 15 November 2009



Mahar, atau yang lebih kita kenal dengan mas kawin, merupakan salah satu syarat sahnya sebuah pernikahan, selain kedua mempelai, wali, dan saksi. Tanpa adanya mahar, maka pernikahan yang ada tidak sah. Namun sebenarnya apakah mahar itu, dan apa fungsinya dalam sebuah pernikahan?
Menurut istilah syara’, mahar adalah suatu pemberian yang bersifat wajib dari suami kepada istri, sebagai salah satu syarat sah perkawinan. Pemberian mahar ini juga merupakan salah satu perintah Allah, yang tersurat dalam firmanNya:
وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَـٰتِہِنَّ نِحۡلَةً۬ۚ فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَىۡءٍ۬ مِّنۡهُ نَفۡسً۬ا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔ۬ا مَّرِيٓـًٔ۬ا
“Berikanlah mas kawin [mahar] kepada wanita [yang kamu nikahi] sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah [ambillah] pemberian itu [sebagai makanan] yang sedap lagi baik akibatnya.” (Q.S. An-Nisa:4)
Pemberian mahar dari seorang suami kepada istrinya merupakan bentuk ddari kesanggupan suami untuk membian rumah tangga sertakesanggupannya untuk memberikan nafkah kepada keluarganya. Selain itu, hal ini merupakan salah satu tanda kasih saying yang dibarikan suami kepada istrinya.
Pada saat ini, orang yang hendak menikah sering memberikan mahar yang banyak. Namun pada dasarnya, mahar seperti apapun, sekecil apapun tidaklah menjadi masalah. Bukankah Sayidina Ali bin Abu Thalib saat menikah dengan Siti Fatimah hanya memberikan mahar berupa pakaian perangnya?
Fenomena lain yang berkembang saat ini adalah seorang suami yang menceraikan istrinya memiliki keinginan untuk mengambil kembali mahar yang sudah diberikan pada istrinya. Hal ini jelas-jelas dilarang oleh Allah SWT. Dalam Surat An-Nisa, Allah berfirman:

وَإِنۡ أَرَدتُّمُ ٱسۡتِبۡدَالَ زَوۡجٍ۬ مَّڪَانَ زَوۡجٍ۬ وَءَاتَيۡتُمۡ إِحۡدَٮٰهُنَّ قِنطَارً۬ا فَلَا تَأۡخُذُواْ مِنۡهُ شَيۡـًٔاۚ أَتَأۡخُذُونَهُ ۥ بُهۡتَـٰنً۬ا وَإِثۡمً۬ا مُّبِينً۬ا
“Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan [menanggung] dosa yang nyata?”

وَكَيۡفَ تَأۡخُذُونَهُ ۥ وَقَدۡ أَفۡضَىٰ بَعۡضُڪُمۡ إِلَىٰ بَعۡضٍ۬ وَأَخَذۡنَ مِنڪُم مِّيثَـٰقًا غَلِيظً۬ا
“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul [bercampur] dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka [isteri-isterimu] telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (Q.S.An-Nisa:20-21)

0 komentar: